Rancangan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektrik yang tengah disusun pemerintah memunculkan berbagai pro dan kontra. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi dampaknya terhadap jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT). Diperkirakan, sekitar 6 juta orang terancam kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Tembakau. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur soal pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan rokok dan rokok elektrik ini dinilai belum memperhitungkan dampak ekonomi yang luas.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Terabaikan
Penyusunan kebijakan publik seharusnya tidak hanya fokus pada aspek kesehatan semata. Aspek sosial dan ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan utama, terutama jika kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kehidupan jutaan orang.
- Petani tembakau dan cengkeh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia terancam kehilangan penghasilan utama.
- Pekerja pabrik rokok dan industri pendukung lainnya juga berpotensi terkena PHK atau pengurangan jam kerja.
KH Mahbub Ma’afi Romdhon, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, menyatakan bahwa kebijakan yang tidak melibatkan pihak terdampak langsung adalah bentuk ketidakadilan. Menurutnya, negara harus lebih bijak dan proporsional dalam menyusun regulasi.
Regulasi Harus Seimbang dan Berkeadilan
Pakar hukum Djatmiko Anom Husodo dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam pembentukan kebijakan. Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek kesehatan, tetapi juga harus memperhitungkan dampak terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Djatmiko, pemerintah seharusnya menerapkan regulation impact mitigation. Artinya, setiap kebijakan yang dibuat harus disertai dengan langkah mitigasi agar dampak negatifnya bisa diminimalkan.
Berikut ini beberapa dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat penerapan kemasan polos:
- Penurunan permintaan produk rokok akibat desain kemasan yang kurang menarik.
- Penurunan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penurunan pendapatan daerah yang bergantung pada industri tembakau.
Data Tenaga Kerja Terancam
Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Berikut adalah rincian data tenaga kerja yang berpotensi terkena dampak:
| Sektor | Jumlah Tenaga Kerja (Estimasi) |
|---|---|
| Petani tembakau | 1,5 juta jiwa |
| Pekerja pabrik rokok | 2,5 juta jiwa |
| Sektor pendukung (pengemasan, distribusi, dll) | 2 juta jiwa |
| Total | 6 juta jiwa |
Disclaimer: Data di atas merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung perkembangan kebijakan dan kondisi ekonomi tahun 2026.
Langkah-Langkah yang Perlu Dipertimbangkan
Untuk memastikan kebijakan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan pemerintah:
- Melibatkan stakeholder dari kalangan petani, pekerja industri, dan pelaku usaha kecil menengah dalam proses penyusunan regulasi.
- Melakukan kajian dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh sebelum regulasi diterbitkan.
- Memberikan jangka waktu transisi yang cukup panjang agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri.
- Menyediakan program alih profesi atau bantuan sosial bagi pekerja yang terkena dampak langsung.
Kritik terhadap Pendekatan Kebijakan
Banyak kalangan menilai bahwa pendekatan pemerintah terlalu sektoral. Fokus hanya pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak multidimensi dari kebijakan tersebut.
Padahal, industri hasil tembakau bukan hanya soal rokok. Ini juga mencakup ribuan usaha kecil yang tersebar di pelosok desa. Mereka adalah bagian dari rantai ekonomi yang tidak bisa diputus begitu saja.
Alternatif Solusi yang Lebih Seimbang
Alih-alih memaksa penghapusan kemasan berwarna, pemerintah bisa mempertimbangkan solusi lain yang lebih seimbang:
- Memperbesar ukuran gambar dan teks peringatan kesehatan tanpa menghilangkan identitas merek.
- Meningkatkan edukasi kesehatan melalui media dan program pemerintah.
- Memberikan insentif bagi produsen yang aktif dalam program kesehatan masyarakat.
Penutup
Rancangan aturan penyeragaman kemasan memang lahir dari niat baik untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, jika tidak disertai mitigasi dampak yang matang, kebijakan ini justru bisa menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang lebih besar.
Pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada tujuan regulasi, tetapi juga pada cara mencapainya. Kebijakan yang adil adalah kebijakan yang mempertimbangkan semua pihak, bukan hanya yang bersuara paling keras.
Agung Budianto adalah seorang jurnalis senior yang Lahir di Jakarta pada tahun 1992, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.
