Untuk kamu yang sedang menunggu informasi resmi soal penghasilan sebagai Guru PPPK di tahun 2025, pemerintah sudah memastikan bahwa skema gaji dan tunjangan ASN PPPK masih mengacu pada regulasi PP Nomor 98/2020, dengan proses penyesuaian tetap bisa dilakukan mengikuti kebijakan anggaran terbaru. Informasi ini penting buat guru honorer, guru yang baru lolos seleksi PPPK, maupun kamu yang sedang mempersiapkan diri mengikuti rekrutmen selanjutnya.
Penjelasan PPPK Guru
PPPK Guru adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi formasi jabatan fungsional guru. Artinya, meskipun tidak berstatus PNS, Guru PPPK tetap mendapatkan hak-hak ASN seperti gaji tetap, tunjangan, perlindungan kerja, dan masa kontrak yang dapat diperpanjang.
Sistem PPPK ini memungkinkan guru honorer untuk memperoleh penghasilan yang lebih pasti, termasuk hak atas tunjangan profesi dan pengembangan kompetensi.
Latar Belakang (Isu Update & Regulasi Baru)
Beberapa hal yang menjadi perhatian pada 2024–2025 yaitu:
- Pemerintah mendorong percepatan penempatan Guru PPPK agar kekurangan guru nasional bisa terpenuhi.
- Regulasi gaji PPPK masih tetap mengacu pada PP 98/2020, namun beberapa daerah melakukan optimalisasi pembayaran tunjangan sesuai kapasitas APBD.
- Isu keterlambatan SK dan penetapan NI PPPK di beberapa daerah pada 2024 juga menjadi sorotan, sehingga penting bagi guru untuk memahami mekanisme gaji dan tunjangannya.
- Pembayaran gaji Guru PPPK mayoritas menggunakan APBD, namun tunjangan tertentu dibantu melalui dana transfer pusat.
Informasi terbaru ini menjadi pondasi penting untuk memahami komponen penghasilan PPPK di 2025.
Jenis Golongan PPPK Guru
Guru PPPK masuk kategori JF (Jabatan Fungsional) Guru, dengan dua jenjang golongan:
- Golongan IX → Umumnya untuk guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4.
- Golongan XI → Untuk posisi dengan persyaratan tambahan tertentu atau pengalaman profesional yang lebih tinggi.
Golongan ini menentukan gaji pokok yang diterima.
Rincian Gaji Pokok Guru PPPK Tiap Golongan (PP 98/2020)
| Golongan | Masa Kerja | Gaji Pokok |
|---|---|---|
| Golongan IX | 0 tahun | Rp2.579.000 |
| Golongan IX | 10 tahun | Rp2.950.000 |
| Golongan XI | 0 tahun | Rp2.966.500 |
| Golongan XI | 10 tahun | Rp3.370.000 |
Nominal dapat berbeda berdasarkan masa kerja yang tercantum pada SK PPPK masing-masing.
Tunjangan Profesi & Tunjangan Lain yang Diterima
Selain gaji pokok, Guru PPPK berhak menerima tunjangan berikut:
Tunjangan Profesi
- Setara 1 kali gaji pokok (jika memiliki sertifikat pendidik).
- Diberikan per bulan setelah proses verifikasi dan validasi data.
Tunjangan Tambahan
- Tunjangan kinerja (menyesuaikan kebijakan daerah).
- Tunjangan keluarga (istri/suami & anak).
- Tunjangan pangan (beras).
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan perjalanan dinas (bila ditugaskan).
- Tunjangan daerah khusus (untuk wilayah 3T).
Tunjangan Lain (Sesuai Kebijakan Pemda)
- Insentif khusus guru daerah.
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tidak semua daerah memberikan TPP, namun banyak pemda sudah memulai skema pemberian TPP untuk PPPK sejak 2023–2024.
Hak-Hak Guru PPPK Lainnya
Beberapa hak lain yang melekat pada status ASN PPPK:
- Gaji tetap setiap bulan.
- Jaminan sosial (JKK, JKM, dan JHT).
- Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
- Perlindungan kerja dan hukum.
- Potensi perpanjangan kontrak hingga masa pensiun (khusus guru).
- Kesempatan mutasi internal sesuai kebutuhan pendidikan daerah.
Perbedaan PPPK Tahap 1–3 (Jika Relevan)
Perbedaan ini muncul dari tahun rekrutmen:
- Tahap 1 (2021–2022):
Penempatan mayoritas langsung di sekolah induk, beberapa menunggu formasi daerah. - Tahap 2 (2022–2023):
Banyak formasi terbuka, penempatan mengikuti kebutuhan pemda. - Tahap 3 (2023–2024):
Lebih fokus menutup kekurangan guru; beberapa daerah melaporkan percepatan penetapan NI/NIP.
Dari sisi gaji dan tunjangan, haknya sama, yang membedakan hanya waktu terbitnya SK dan penetapan lokasi kerja.
Hitungan Estimasi Total Pendapatan
Sebagai ilustrasi singkat (estimasi):
- Gaji pokok: Rp 4.000.000
- Tunjangan profesi: Rp 4.000.000
- Tunjangan kinerja: Rp 1.000.000
- Tunjangan lain: Rp 500.000
Total estimasi: Rp 9.500.000/bulan
Angka hanya ilustrasi. Total sebenarnya tergantung golongan dan kebijakan instansi.
Perbandingan dengan Tenaga Honorer
Aspek Guru PPPK Guru Honorer Status ASN (kontrak) Non-ASN Gaji Terstruktur (peraturan) Tidak tetap Tunjangan Ada (profesi, jabatan, kinerja) Umumnya tidak pasti Jaminan Sosial Lengkap Variatif/terbatas Kepastian Karir Lebih stabil Kurang stabil Guru PPPK cenderung memiliki jaminan finansial dan karir yang lebih jelas ketimbang tenaga honorer yang penghasilannya sering kurang terstruktur.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji Guru PPPK
- Golongan dan masa kerja dalam SK
- Tunjangan profesi (jika sertifikasi sudah aktif)
- Kebijakan pemda terkait TPP
- Status penugasan (daerah khusus)
- Verifikasi rutin pada aplikasi SIMPKB/Dapodik
Karena itu, penghasilan tiap Guru PPPK bisa berbeda meskipun di wilayah yang sama.
Itu dia rangkuman lengkap soal gaji, tunjangan, dan hak yang diterima Guru PPPK di tahun 2025. Semoga penjelasan ini bisa bantu kamu dapat gambaran jelas sebelum atau setelah menerima SK, ya!
Annisa Nur Indriyanti adalah seorang Engagement Content/SEO Editor yang saat ini berkontribusi pada kesuksesan konten digital. Dengan kombinasi unik antara keahlian editorial dan SEO, Annisa berperan penting dalam menciptakan konten yang tidak hanya menarik bagi pembaca, tetapi juga optimal untuk mesin pencari.