Beranda » Nasional » DJP Laporkan 9,75 Juta SPT dan 17 Juta Aktivasi Coretax Menuju 2026

DJP Laporkan 9,75 Juta SPT dan 17 Juta Aktivasi Coretax Menuju 2026

Sejauh ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus menunjukkan progres yang positif. Hingga 29 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9,75 juta. Angka ini mencerminkan partisipasi wajib pajak yang terus meningkat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik melalui platform Coretax.

Selain itu, aktivasi akun Coretax juga mencatatkan rekor tinggi sebanyak 17,1 juta. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan digital DJP untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Peningkatan ini sejalan dengan upaya transformasi digital yang terus digencarkan oleh DJP dalam memudahkan akses perpajakan.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025

1. Pembagian Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Mayoritas di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi karyawan: 8.562.326
  • Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan: 988.464
  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 198.788
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 140

2. Pelaporan dengan Tahun Buku Berbeda

Sebagian wajib pajak badan memiliki tahun buku yang tidak sesuai dengan periode Januari-Desember. Pelaporan untuk kategori ini dimulai sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya adalah:

  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 1.713
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 21

Progres Aktivasi Akun Coretax

Platform Coretax menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pelaporan pajak elektronik. Hingga 29 Maret 2026, jumlah aktivasi akun Coretax secara keseluruhan mencapai 17.189.768. Ini merupakan indikator kuat bahwa wajib pajak semakin terbiasa dengan sistem digital.

Berikut adalah rincian aktivasi akun Coretax berdasarkan kategori wajib pajak:

Baca Juga:  Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Lapor SPT Tahun Ini
Kategori Wajib Pajak Jumlah Aktivasi
Orang Pribadi 16.135.564
Badan 963.517
Instansi Pemerintah 90.460
PMSE 227

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Sebagai langkah antisipatif, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu normal ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Perpanjangan ini diharapkan memberikan ruang lebih bagi wajib pajak untuk melengkapi kewajiban perpajakannya tanpa tekanan waktu yang terlalu ketat. Terutama di tengah kondisi ekonomi dan perubahan regulasi yang masih berlangsung.

Relaksasi Sanksi Administratif

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026, DJP secara resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran antara 1 April hingga 30 April 2026.

Beberapa poin penting terkait relaksasi ini:

  • Tidak dikenakan denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran
  • DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi
  • Jika sanksi telah terbit, DJP akan mencabutnya secara jabatan

Meskipun demikian, batas waktu normal pelaporan dan pembayaran tetap berlaku pada 31 Maret 2026. Relaksasi ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan tidak mencakup wajib pajak badan atau instansi pemerintah.

Dampak dan Manfaat dari Kebijakan Ini

Kebijakan perpanjangan waktu dan penghapusan sanksi ini memberikan ruang lebih lega bagi wajib pajak. Terutama bagi mereka yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi keuangan dan pajak.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen DJP untuk mendorong kepatuhan sukarela. Dengan mengurangi beban sanksi, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang terdorong untuk melaporkan SPT secara sukarela dan tepat waktu.

Baca Juga:  Perjanjian RI–AS Diprediksi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen, Apakah Hilirisasi Jadi Kuncinya?

Peran Coretax dalam Meningkatkan Efisiensi Pelaporan

Coretax terbukti menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan efisiensi pelaporan SPT. Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan kapan saja dan di mana saja.

Fitur-fitur yang ditawarkan Coretax antara lain:

  • Pengisian SPT secara online
  • Integrasi data dengan sistem DJP
  • Notifikasi pelaporan dan pembayaran
  • Riwayat transaksi yang mudah diakses

Dengan semakin banyaknya aktivasi akun Coretax, menunjukkan bahwa wajib pajak mulai memahami manfaat dari digitalisasi layanan perpajakan.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meski progres yang dicatat cukup positif, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi DJP dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kurangnya pemahaman teknis di kalangan wajib pajak awam
  • Keterbatasan akses internet di daerah terpencil
  • Kebingungan terhadap regulasi yang berlaku

Oleh karena itu, DJP terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar wajib pajak lebih mudah memahami proses pelaporan.

Penutup

Hingga akhir Maret 2026, capaian pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax menunjukkan bahwa sistem perpajakan digital mulai menemukan jalurnya. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan semangat partisipasi wajib pajak, proses pelaporan tahun ini berjalan lebih lancar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Namun, data dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan informasi terbaru melalui situs resmi DJP atau layanan konsultasi pajak terpercaya.

Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.